29 September 2003

Mempertanyakan Hijab

Dalam bukunya "And God Knows The Soldiers - the authoritative and authoritarian in Islamic discourses"(2001), Khaled Abou el Fadl (Profesor di UCLA) menyisipkan 19 halaman, diskusi tentang hijab. Judulnya: "Lecherous Suspicion: Do you dare question the hijab?" (Kecurigaan tak senonoh: Berani mempertanyakan hijab?)

Buku ini sendiri temanya adalah membahas masalah-masalah yang diperdebatkan dalam Islam, siapa yang berwenang, metodologinya, sampai bagaimana seseorang atau suatu pihak jatuh ke dalam tindakan "otoriter" dalam penentuan hukum.

Salah satu contoh kasusnya adalah "hijab" ini.

Karena 19 halaman itu panjang, mana catatan kakinya hampir sepanjang teksnya sendiri, saya tulis 6 poin Abou el Fadl saja:

1. Para fukaha masa awal tidak sepakat tentang pengertian "zinah" (perhiasan) yang diperintahkan untuk ditutupi. Ada yg berpendapat seluruh tubuh, termasuk rambut dan wajah, kecuali satu mata. Mayoritas berpendapat seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ada yang membolehkan menampakkan kaki dan tangan sampai ke siku.

2. Para fukaha berulangkali menyatakan ayat-ayat hijab diturunkan sbg tanggapan atas situasi yang sangat spesifik. Para pemuda berandalan sering mengganggu perempuan Madinah. Ketika ditanyai, mereka berdalih tidak mengira yang diganggu adalah muslimah merdeka dan mengira mereka adalah budak non-muslim (berarti tidak dalam perlindungan masyarakat muslim). Karenanya, ayat-ayat ini tampaknya dialamatkan pada dinamika sosial historis yang sangat khusus. Interaksi antara teks dan konteks sosialnya tidak mudah untuk diproyeksikan ke konteks lainnya.

3. Para fukaha dengan konsisten berargumen bahwa hukum2 yang mewajibkan menutup seluruh tubuh tidak diterapkan pada budak2 perempuan. Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab melarang budak2 perempuan meniru perempuan merdeka menutupi rambut mereka. Tampaknya, para fukaha menyambungkan konteks historis ayat-ayat ini ke dalam penentuan hukum dengan tingkatan sosial yang khusus. Tetapi tidak jelas apakah tingkatan sosial yang dibicarakan al-Quran sama dengan tingkatan sosial yang didukung oleh para fukaha.

4. Para fukaha sering berpendapat bahwa apa-apa yang secara hukum boleh ditampakkan dari tubuh perempuan adalah yang biasa tampak menurut kebiasaan, sifat, dan kebutuhan. Dari sini, mereka berpendapat bahwa budak2 perempuan tidak perlu menutup rambut, wajah dan lengan, karena mereka adalah pelaku ekonomi aktif yang membutuhkan mobilitas, dan karena sifat dan kebiasaan, budak-budak perempuan biasanya tidak menutup bagian-bagian tubuh mereka ini. Ini menjadikan kebiasaan dan fungsionalitas sebagai titik fokus hukum. Ditarik ke jaman modern, perempuan hidup dalam kehidupan ekonomi aktif yang membutuhkan mobilitas, dan kebiasaan berubah-ubah sesuai dengan waktu dan tempat. Dengan kata lain, jika aturan-aturan tentang hijab dimandatkan berkaitan dengan tipe khusus kerusakan, dan budak2 perempuan dikecualikan karena sifat peranan dan fungsi sosial mereka, maka berarti aturan-aturan hijab bersifat bergantung dan kontekstual.

5. Beberapa riwayat menceritakan bahwa perempuan2 Madinah, muslim atau nonmuslim, biasa mengenakan penutup kepala panjang, mengenakan baju yang terbuka di depan yang menampakkan bagian dada. Diriwayatkan, praktek memperlihatkan dada ini adalah biasa hingga cukup lama masuk jaman Islam. Beberapa ulama masa awal menyatakan bahwa ayat-ayat al-Quran utamanya sasarannya memerintahkan para perempuan menutup dada mereka sampai ke bagian belahannya.

6. Ada keterputusan yang tajam antara ayat-ayat hijab dengan argumen fitnah (godaan seksual). Godaan dapat disebabkan oleh budak perempuan, atau dapat pula antara perempuan dan laki-laki, perempuan dan perempuan, atau antara sesama laki-laki (sebagaimana didiskusikan oleh Ibn Taimiyah dalam Tafsir al-Kabir). Seorang laki-laki dapat tergoda oleh budak perempuan, dan seorang perempuan dapat tergoda oleh seorang laki-laki tampan, tetapi baik budak perempuan maupun laki-laki tidak diperintahkan menutup rambut ataupun wajah. Apakah fakta bahwa seorang laki-laki dapat menimbulkan godaan pada perempuan mempengaruhi kewajiban menyembunyikan sebagaimana hal sebaliknya terhadap laki-laki?

*Original Post

19 April 2003

Bias Gender dan Buku Bacaan Anak-Anak

Sebulan sekali, jumat ketiga tiap bulan, saya mengantar anak-anak untuk acara membaca bersama di toko buku. Ada juga acara serupa di minggu yang lain di perpustakaan umum.

Jumat sore lalu, sembari menunggui anak-anak, saya perhatikan rak buku anak-anak. Ada rak spesial "Hanya Untuk Anak Perempuan" dan di baliknya "Hanya Untuk Anak Laki-laki." Judul-judul buku untuk anak perempuan misalnya dongeng putri-putri Cinderella, Putri Putih Salju, buku harian/jurnal dan semacamnya. Sedangkan judul-judul buku untuk anak laki-laki misalnya kereta api, pilot, insinyur dan lain-lain. Tidak jauh dari rak itu ada lagi rak untuk anak-anak tanpa menyebutkan gender, dengan judul-judul seperti Spiderman, Ensiklopedi, Dinosaurus, dll.

Anak-anak saya perempuan usia awal SD, dan saya berkerenyit dengan pemisahan rak spesial tersebut. Banyak judul buku yang diperuntukkan anak laki-laki di toko buku itu juga dikoleksi di perpustakaan rumah. Tapi di lain pihak, saya juga merasa buku-buku untuk anak perempuan itu sepertinya tidak bakal banyak diminati oleh anak-anak laki-laki. Satu hal lagi, beberapa buku yang tidak tersedia di rumah kami, seperti Spiderman, Pokemon, dan superhero lainnya ternyata termasuk buku-buku "nongender."

Adakah kaitan judul buku dan gender? Sejak usia berapakah anak diarahkan membaca buku "sesuai dengan gendernya"?

*Original Post

28 January 2003

Terpidana, dan tetap mengasuh anak

Lembaga Pemasyarakatan North Carolina merencanakan fasilitas yang berfungsi menampung narapidana perempuan dan anak-anak mereka yang belum berusia 9 tahun. Dengan demikian napi tetap dapat memelihara anak-anaknya sambil memperbaiki diri. Statistik Lembaga menunjukkan para ibu yang mendapatkan bantuan selama menjalani hukuman, lebih sedikit kemungkinannya akan berbuat kriminal lagi. Demikian pula anak-anak mereka sedikit yang tumbuh besar menjadi seorang napi juga.

*Original Posting

22 November 2002

Berdirinya Masjid Kami

Artikel Khusus Bulan Ramadhan 1423 H
Milis keluarga Islami, Wanita Muslimah, MajelisMuda dan Ekonomi Islam

Masyarakat Muslim Raleigh, NC, circa 1998

Semenjak pertama kali datang ke kota Raleigh, North Carolina, lima tahun yang lalu, saya tinggal tidak jauh dari masjid Raleigh. Saat itu bangunan masjid menjadi satu dengan sekolah Islam untuk kelas 1 sampai dengan kelas 5. Ruangan masjid yang berada di lantai atas berkapasitas 300 orang itu mulai tidak mampu lagi menampung seluruh jamaah salat Jumat yang membludak lebih dari 600 orang. Jamaah meluber ke anak tangga, ke lantai bawah, sampai ke parkiran. Karena itu majlis syura segera merencanakan pendirian gedung masjid yang baru di lokasi samping gedung lama. Dengan mendirikan masjid baru, maka gedung masjid lama dapat digunakan oleh sekolah Islam yang akan membuka jenjang SMP (kelas 6-8). Tanah telah tersedia, cukup luas untuk gedung dan parkiran. Kini tinggal dana yang diperlukan sekitar satu setengah juta dolar. Memang tidak harus tersedia saat itu juga, tapi untuk langkah awal dibutuhkan segera 120 ribu dolar sebagai jaminan sesuai persyaratan pembangunan yang ditetapkan kotapraja Raleigh.

Anjuran Membangun Masjid

"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah ), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan." (Al-Baqarah (2):245)

Banyak juga ayat-ayat senada misalnya 2:261. Rasulullah sendiri mengiming-imingi umatnya untuk membangun masjid di dunia ini agar Allah membangunkan untuknya rumah di surga.

Ayat-ayat dan hadis-hadis anjuran ini disitir berulang-ulang oleh Imam al-Bainonie, imam masjid yang rutin memberikan khotbah Jumat. Menjelang penggalangan dana itu, praktis sebulan penuh empat kali jumatan beliau berkhotbah tentang perlunya membangun gedung masjid yang baru dan pahala orang yang membangun masjid.

Lomba "Pamer" Infak

Kebaikan bukanlah untuk dibanggakan agar dipuji orang. Tetapi tidak berarti kebaikan harus selalu disembunyikan, atau dilakukan sembunyi-sembunyi. Bahkan ada kalanya "pamer" itu perlu. Sahabat-sahabat Rasulullah saw termasuk golongan yang suka berlomba-lomba dan pamer kebaikan. Ketika masyarakat muslim Madinah memerlukan dana untuk jihad fii sabilillah, berbondong-bondong para sahabat menyumbang. Umar bin Khattab datang membawa separuh hartanya, sambil membayangkan, "Kali ini aku bakal lebih unggul daripada Abu Bakar." Tak dinyana Abu Bakar yang dermawan itu datang membawa seluruh hartanya untuk disumbangkan. "Apa yang kau sisakan untuk keluargamu, wahai Abu Bakar?" Rasulullah saw bertanya. "Cukuplah bagi kami Allah dan Rasul-Nya," ujar Abu Bakar dengan mantap.

Panitia masjid Raleigh mengingatkan jamaah akan riwayat tersebut, dan mulai menggalang dana secara terbuka pada hari Jumat, sebelum mulai khotbah Jumat. Modelnya mirip acara lelang. Dimulai dari "penawaran" tertinggi. "Siapa mau menyumbang 10 ribu dolar?" Beberapa tangan diacungkan. Panitia memberikan mereka secarik kertas untuk menuliskan nama, alamat, nomer telepon dan komitmen sumbangan mereka. Setelah itu penawaran diturunkan. "5000 dolar. Siapa bersedia?" Lebih banyak kali ini yang menyumbang. Kadang-kadang penyumbang diberi kesempatan untuk berbicara sepatah dua patah kata. Seorang mahasiswa dari Mesir berkata, "Saya ada 4000 dolar di tabungan. Saya sumbangkan 1000, dan sisanya untuk sekolah saya dan untuk keluarga." Seorang ayah menyumbang 1000 dolar lalu menanyai anaknya yang remaja berapa dia mampu menyumbang. Sang anak menjawab seketika akan menyumbangkan seluruh tabungannya yang beberapa ratus dolar itu. Seorang petugas kebersihan masjid, sambil bercerita tentang perlunya sekolah Islam untuk anak-anaknya, dia bersedia menyumbang rutin 50 dolar perbulan. Dalam tempo setengah jam terkumpul sumbangan (dalam bentuk pledge) lebih dari 80 ribu dolar. Selain itu beberapa orang lagi menambahkan di luar acara penggalangan dana terbuka ini sehingga kebutuhan 130 ribu dolar dapat dipenuhi.

Himbauan Anak

Di Jumat hari penggalangan dana itu saya hadir di masjid bersama anak saya, Dhea, yang belum genap usia dua tahun. Sementara mengamati para jamaah berlomba-lomba membuat komitmen sumbangan dari ratusan dollar hingga puluhan ribu, saya merasa bersyukur bahwa banyak muslim yang rizkinya berlebih walau terasa kikuk menyaksikan suasana mirip pasar lelang. Tiba-tiba Dhea bertanya, "Papa bawa dompet nggak?" Saya terkejut, anak saya yang baru menginjakkan kaki di Amerika belum setahun, bagaimana mungkin dia "mengerti" soal sumbang-menyumbang dalam bahasa Inggris ini. Saya bilang, "Iya, tapi nanti saja." Maksudnya saya mau menyumbang nanti saja seusai Jumatan dan langsung saya masukkan kotak dana. Sempat pula saya membatin, apa ada malaikat lewat membisiki anak saya agar "mengingatkan" bapaknya.

Selesai salat, saat keluar dari masjid, tidak lupa saya laksanakan himbauan Dhea, memasukkan sumbangan sesuai kemampuan ke keranjang sumbangan. Penasaran saya tanya Dhea, "Kenapa tadi Dhea tanya tentang dompet?" Dengan santai dia menjawab, "Mau lihat foto Dhea dan Mbak Happy." Foto waktu acara akikah Dhea itu memang selalu di dompet saya dan anak-anak selalu minta ditunjukkan kapan ada kesempatan. Ooo begitu.

Mari mendirikan masjid! Mari galang dana untuk masjid kita!

18 October 2002

Putri Imam Abu Hanifah dan Poliandri

Dalam sebuah riwayat mengenai bagaimana Imam Abu Hanifah mendapatkan namanya (nama aslinya Nu'man bin Tsabit bin Zuta bin Mah), ada kisah tentang mengapa seorang istri dilarang mengambil lebih dari seorang suami (poliandri).

'Abu Hanifah' bukanlah nama yang umum karena berarti 'ayah dari Hanifah' dan Hanifah adalah putrinya. Bukanlah suatu kebiasaan di jaman itu untuk menisbatkan seperti ini. Yang biasa, nama seseorang adalah 'ayah dari nama anak laki-laki.' Kisah terjadinya hal ini sangat menggelitik.

Suatu hari sang Imam besar mendapat sebuah pertanyaan yang, untuk pertama kalinya dalam karirnya yang gemilang, tidak dapat dijawabnya. Pertanyaan tersebut adalah, "Mengapa wanita dilarang menikahi lebih dari satu suami pada saat yang sama?"

Hanifah, putri sang Imam, bilang bahwa dia tahu jawabannya dan akan memberikannya jika ayahnya berjanji, kalau si putri berhasil memecahkan masalahnya, untuk menjamin baginya satu tempat dalam sejarah. Abu Hanifah setuju.

Lalu Hanifah mengumpulkan sekelompok wanita dan memberi mereka masing-masing sebuah cangkir. Kemudian dibawanya semangkok besar susu dan dimintanya tiap-tiap wanita itu mencelupkan cangkirnya dan mengisinya dengan susu. Mereka melakukannya.

Dia kemudian meminta para wanita untuk menuang kembali susu ke dalam mangkok. Mereka melakukannya juga. Dia lalu meminta mereka mengisi kembali cangkir-cangkir mereka hanya dengan susu yang mereka tuang kembali ke dalam mangkok. Tentu saja hal ini tidak mungkin.

Hanifah telah menunjukkan dengan jelas kesulitan yang bakal terjadi kalau seorang wanita memiliki beberapa suami. Dengan lebih dari satu suami, apabila hamil maka dia menghadapi kesulitan luar biasa menentukan siapa sebenarnya ayah di bayi. Identifikasi orang tua dan jalur keturunan akan menjadi masalah tak terpecahkan bagi keturunannya. Imam Abu Hanifah sangat puas dengan jawaban putrinya sehingga dia mengambil nama 'Abu Hanifah'. Dengan demikian sang putri mendapatkan tempatnya dalam sejarah.

Ketika membaca argumentasi Hanifah, saya juga berpikir bahwa jawabannya sudah out-of-date untuk ukuran jaman DNA ini. Apakah perlu diupdate? Sementara poligini sudah kehilangan justifikasi, masihkah perlu mencari-cari alasan pelarangan poliandri?

Saya justru lebih tertarik pada "keberanian" Imam Nu'man untuk mendapat gelar dengan nama putrinya ini. Barangkali juga sang Imam sangat bangga dengan kecerdasan putrinya, sehingga seakan-akan "ngalap berkah" membawa-bawa nama Hanifah.

Saya tidak tahu apakah ada pendahulu Imam Abu Hanifah yang memulai "revolusi" kun-yah (penamaan dengan nama anak laki-laki seperti Abu Ammar, Abu Daud, atau nama bapak seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas) dengan melakukan terobosan memakai nama anak perempuan?

Dalam album Haddad Alwi sedikitnya Rasulullah saw disebut dengan dua macam: Abu Qasim (nama anak laki-laki beliau yang meninggal waktu kecil) dan Abu Az-Zahra (gelar Fatimah). Yang kedua ini "revolusioner", tapi saya heran mengapa bukan Abu Zainab (putri sulung beliau), sehingga timbul "kecurigaan" bahwa syair lagu itu dikarang oleh para pecinta Ahlul Bait. Atau mungkin pula sekaligus revolusi kedua: yang dipakai tidak harus nama anak pertama?

btw, apakah Nabi Isa as bisa dikatakan melakukan "revolusi" lainnya? Soalnya beliau selalu disebut Ibnu Maryam. Selain itu belum pernah tahu ada yang mengikut nama ibunya.

Dalam tradisi Jawa keluarga saya, masih dikenal sistem "kun-yah" seperti ini. Ayah saya dijuluki Bapakne Erry (nama kakak saya, anak sulung) oleh nenek saya. Prinsipnya sama dengan masyarakat Arab, Pak-e Tole (bapak anak laki-laki) seperti Pak Unyil. Generasi saya mungkin sudah jarang sekali menggelari diri/digelari dengan Pak-e Tole begini. Kalau memang Halida nantinya secerdas putri sang Imam, tidak ada salahnya saya "ngalap berkah", menepuk dada "Ini lho bapaknya Halida" :-))

Tapi tunggu dulu, di mana tempat untuk anak-anak saya lainnya? Saya ingat ketika seorang Sahabat Rasulullah ingin menghadiahi salah satu anaknya lebih daripada anak-anaknya yang lain, beliau saw langsung melarangnya. Demikian pula, bagi saya tidak sepatutnya hanya nama salah satu anak disandang. Apalagi misalnya hanya anak laki-laki.

* Original Posting: [1], [2]